• Jelajahi

    Copyright © MARI MENYERU
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    pasang

    Subscribe YouTube

    Pemkab Klaten Buka Lowongan 75 PPPK, Simak ini Syarat-Syaratnya

    JEPRI JOKO PRIYONO KLATEN
    Rabu, 21 Desember 2022, Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2023-03-08T23:20:35Z

     


    KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten membuka lowongan sebanyak 75 formasi tenaga teknis dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.  Pengumuman itu dapat dilihat di situs resmi Pemkab Klaten di alamat https://klatenkab.go.id.

    Sesuai Surat Pengumuman resmi pemerintah  Nomor 811/3755/29 perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Klaten Jajang Prihono, ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi para pelamar.

    Syarat umum yang harus dipenuhi bagi pelamar :

    1. Warga Negara Indonesia,

    2. Berusia minimal 20 tahun,

    3. Tidak pernah dipidana

    4. Tidak pernah diberhentikan dari PNS atau aparatur negara.

    5. Bukan sebagai pengurus dan anggota partai politik,

    6. Memiliki kompetensi dan pendidikan yang sesuai

    7. Serta sehat jasmani dan rohani.

    Sedangkan syarat khususnya meliputi :

    1. IPK minimal 3,00

    2. Jenjang pemula, terampil dan ahli pertama punya masa kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relewan dengan lamarannya,

    3. Wajib melampirkan sertifikat kompetensi

    4. Bagi pelamar disabilitas melampirkan surat dari rumah sakit atau puskesmas terkait disabilitasnya dan video kegiatan.

    Dari 75 formasi PPPK tenaga teknis yang dibutuhkan  meliputi arsiparis, pranata humas, pranata komputer, tenaga penyuluh, pamong belajar, pekerja sosial, pengelola pengadaan barang jasa dan perencana.

    Informasi lengkap dapat diakses di https://klatenkab.go.id.  Masa pendaftaran adalah 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

    Penulis Joko Priyono Klaten.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini