KLATEN - Memasuki tahun baru 2023, pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara alias ASN. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, pemerintah menetapkan ada delapan hari sebagai cuti bersama para ASN.
Berikut delapan hari yang ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama ASN.
1. Tanggal 23 Januari sebagai Tahun Baru Imlek 2574
2. Tanggal 23 Maret sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. Tanggal 21, 24, 25, 26 April sebagai Hari Raya Idhul Fitri 1444 H
4. Tanggal 2 Juni sebagai Hari Raya Waisak
5. Tanggal 26 Desember sebagai Hari Raya Natal.
Penulis Joko Priyono Klaten.