MARIMENYERU.COM – Menghormati perbedaan masyarakat
muslim dalam memperingati Hari Raya Idul
Adha 1444 Hijriyah, akhirnya pemerintah mengambil langkah tepat.
Berdasarkan informasi yang diterima MARIMENYERU.COM,
melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda – tangani Menteri Agama
Yaqut Cholil Qounas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memutuskan tanggal
28 Juni dan 30 Juni 2023 sebagai libur cuti bersama.
Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 sudah ditetapkan
pemerintah sebagai hari libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.
Ketentuan itu tertuang dalam SKB tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan
Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan
Kedua atas Keputusan Bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor
3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertanggal
16 Juni 2023.
Ketentuan penambahan cuti bersama untuk dipahami
masyarakat kaitannya dengan waktu layanan publik.
Penulis Joko Priyono Klaten
Editor Joko Priyono Klaten.