• Jelajahi

    Copyright © MARI MENYERU
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    pasang

    Subscribe YouTube

    Pemerintah Segera Cairkan Gaji THR Bagi ASN

    JEPRI JOKO PRIYONO KLATEN
    Kamis, 14 Maret 2024, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T03:23:09Z

     


    KLATEN– Para Aparatur Sipil Negara alias ASN sedikit bisa bernafas lega.  Pasalnya, tidak lama lagi pemerintah segera akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR bagi para ASN.


    Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 terkait pengaturan pencairan THR dan Gaji ke-13. PP itu sendiri telah diteken presiden tanggal 13 Maret 2024.


    Pembayaran THR bagi ASN dimaksudkan untuk meningkatkan konsumsi atau belanja ASN sehingga mendorong kinerja dan layanan bagi masyarakat. Pembayaran THR juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dalam bekerja melayani masyarakat.


    Pembayaran THR bagi ASN akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Untuk itu para ASN harus sedikit bersabar.


    Melihat kalender nasional Idul Fitri itu jatuh tanggal 10 April 2024, diperkirakan THR bagi ASN akan cair paling cepat akhir Maret atau paling lambat awal April 2024.

     

    Penulis Joko Priyono Klaten

    Editor Joko Priyono Klaten.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini