KLATEN– Para Aparatur Sipil Negara alias ASN
sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya,
tidak lama lagi pemerintah segera akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR
bagi para ASN.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 terkait pengaturan pencairan THR dan Gaji ke-13.
PP itu sendiri telah diteken presiden tanggal 13 Maret 2024.
Pembayaran THR bagi ASN dimaksudkan untuk
meningkatkan konsumsi atau belanja ASN sehingga mendorong kinerja dan layanan
bagi masyarakat. Pembayaran THR juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan
atas pengabdian ASN dalam bekerja melayani masyarakat.
Pembayaran THR bagi ASN akan dilakukan paling cepat
10 hari sebelum lebaran. Untuk itu para ASN harus sedikit bersabar.
Melihat kalender nasional Idul Fitri itu jatuh
tanggal 10 April 2024, diperkirakan THR bagi ASN akan cair paling cepat akhir
Maret atau paling lambat awal April 2024.
Penulis Joko Priyono Klaten
Editor Joko Priyono Klaten.