• Jelajahi

    Copyright © MARI MENYERU
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    pasang

    Subscribe YouTube

    Penting, Selama Ramadhan Jam Kerja Layanan Publik Pemerintah di Klaten Berubah

    JEPRI JOKO PRIYONO KLATEN
    Selasa, 12 Maret 2024, Maret 12, 2024 WIB Last Updated 2024-03-13T03:06:12Z

     



    MMC Media – Memasuki bulan puasa atau Ramadhan 1445 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyesuaian jam kerja layanan publik.  Hal itu untuk menghormati masyarakat muslim, terutama ASN yang menjalankan ibadah puasa.

     

    Informasi itu penting diketahui masyarakat agar tetap mendapatkan layanan public dengan baik.

     

    Mendasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditindak - lanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024, Pemkab Klaten menyampaikan jam kerja ASN Klaten minimal 32 jam 30 menit dalam seminggu tidak terhitung jam istirahat.

     

    Ketentuan ini berdampak pada perubahan jam kerja ASN. Maka warga masyarakat yang membutuhkan layanan public pemerintah seperti urusan kesehatan, perizinan, kependudukan, ketenagakerjaan, Pendidikan dan lainnya perlu mengetahui dan melakukan penyesuaian.

     

    Jam kerja layanan publik selama Ramadahan dari hari Senin sampai Kamis adalah 08.00 sampai 15.30 WIB, dan hari Jumat dari 08.00 sampai 11.00 WIB bagi dinas, instansi yang melaksanakan 5 hari kerja.

     

    Bagi dinas instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja layanan publik selama Ramadahan dari hari Senin sampai Kamis adalah 08.00 sampai 14.30 WIB, dan hari Jumat dari 08.00 sampai 11.00 WIB, serta Sabtu dari 08.00 sampai 12.00 WIB.

     

    Jam kerja dimaksud dikecualikan bagi dinas instansi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayanan penunjang operasional pemerintah dan langsung untuk masyarakat.

     

    Penulis Joko Priyono Klaten

    Editor Joko Priyono Klaten.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini