MMC Media – Memasuki bulan puasa atau Ramadhan 1445
Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyesuaian jam kerja layanan publik. Hal itu untuk menghormati masyarakat muslim,
terutama ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Informasi itu penting diketahui masyarakat agar
tetap mendapatkan layanan public dengan baik.
Mendasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditindak - lanjuti dengan Surat Edaran
Sekretaris Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024, Pemkab Klaten
menyampaikan jam kerja ASN Klaten minimal 32 jam 30 menit dalam seminggu tidak
terhitung jam istirahat.
Ketentuan ini berdampak pada perubahan jam kerja
ASN. Maka warga masyarakat yang membutuhkan layanan public pemerintah seperti
urusan kesehatan, perizinan, kependudukan, ketenagakerjaan, Pendidikan dan
lainnya perlu mengetahui dan melakukan penyesuaian.
Jam kerja layanan publik selama Ramadahan dari hari
Senin sampai Kamis adalah 08.00 sampai 15.30 WIB, dan hari Jumat dari 08.00
sampai 11.00 WIB bagi dinas, instansi yang melaksanakan 5 hari kerja.
Bagi dinas instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam
kerja layanan publik selama Ramadahan dari hari Senin sampai Kamis adalah 08.00
sampai 14.30 WIB, dan hari Jumat dari 08.00 sampai 11.00 WIB, serta Sabtu dari
08.00 sampai 12.00 WIB.
Jam kerja dimaksud dikecualikan bagi dinas instansi
yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayanan penunjang operasional
pemerintah dan langsung untuk masyarakat.
Penulis Joko Priyono Klaten
Editor Joko Priyono Klaten.