KLATEN– Pemerintah Kembali akan membayarkan tunjangan
hari raya dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara alias ASN.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 terkait pengaturan pencairan THR dan Gaji
ke-13. PP itu sendiri telah diteken presiden tanggal 13 Maret 2024.
Pembayaran THR bagi ASN dimaksudkan untuk
meningkatkan konsumsi atau belanja ASN sehingga mendorong kinerja dan layanan
bagi masyarakat. Pembayaran THR juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan
atas pengabdian ASN dalam bekerja melayani masyarakat.
Menurut PP Nomor 24 Tahun 2024 terkait pengaturan
pencairan THR dan Gaji ke-13, pemerintah sudah menghitung jenis pendapatan yang
akan dibayarkan.
Pembayaran THR dandan gaji ke – 13 bagi ASN
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Sedangkan komponen pemdapatan yang akan dibayarkan
melalui gaji THR bagi ASN adalah :
a.
Gaji pokok,
b.
Tunjangan
keluarga
c.
Tunjangan beras
d. Tunjangan
jabatan atau tunjangan umum
e.
Tunjangan
kinerja.
Pembayaran THR bagi ASN akan dilakukan paling cepat
10 hari sebelum lebaran. Untuk itu para ASN harus sedikit bersabar
Penulis Joko Priyono Klaten
Editor Joko Priyono Klaten.