• Jelajahi

    Copyright © MARI MENYERU
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    pasang

    Subscribe YouTube

    THR Bagi ASN Segera Cair, Berikut Jenis Pendapatan Yang Akan Dibayarkan

    JEPRI JOKO PRIYONO KLATEN
    Kamis, 14 Maret 2024, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T03:23:56Z


    KLATEN– Pemerintah Kembali akan membayarkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara alias ASN.


    Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 terkait pengaturan pencairan THR dan Gaji ke-13. PP itu sendiri telah diteken presiden tanggal 13 Maret 2024.


    Pembayaran THR bagi ASN dimaksudkan untuk meningkatkan konsumsi atau belanja ASN sehingga mendorong kinerja dan layanan bagi masyarakat. Pembayaran THR juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dalam bekerja melayani masyarakat.


    Menurut PP Nomor 24 Tahun 2024 terkait pengaturan pencairan THR dan Gaji ke-13, pemerintah sudah menghitung jenis pendapatan yang akan dibayarkan.


    Pembayaran THR dandan gaji ke – 13 bagi ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.


    Sedangkan komponen pemdapatan yang akan dibayarkan melalui gaji THR bagi ASN adalah :

    a.            Gaji pokok,

    b.            Tunjangan keluarga

    c.            Tunjangan beras

    d.          Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    e.            Tunjangan kinerja.


    Pembayaran THR bagi ASN akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Untuk itu para ASN harus sedikit bersabar

    Penulis Joko Priyono Klaten

    Editor Joko Priyono Klaten.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini