MMC MEDIA – Manifestasi nilai – nilai Pancasila bakal
lebih kuat mewarnai produk – produk hukum di Kabupaten Klaten. Melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi sebelum peraturan itu disahkan, maka rancangan peraturan itu harus dilakukan penyelarasan
dan dipastikan tidak ada nilai – nilai Pancasila yang dilanggar.
Kepala Bagian Hukum Setda Klaten Sri Rahayu kepada
marimenyeru.com, Jumat pagi (2/8) mengatakan tujuan penyelarasan dengan produk
hukum itu dilakukan agar tidak ada ketentuan aturan yang bertentangan dengan
nilai – nilai Pancasila.
“Pancasila itu kedudukannya adalah sumber dari segala
sumber hukum di Republik ini. Maka sudah sewajarnya di zaman sekarang nilai –
nilai Pancasila itu bisa mewarnai kehidupan bangsa, salah satunya melalui
peraturan daerah yang diterbitkan di lingkungan Kabupaten Klaten” jelasnya.
Terkait langkah awal yang akan dilakukan, Sri
Rahayu akan menerapkan pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini dibahas pemerintah. Ia berharap kualitas produk Klaten lebih
baik.
“Saat ini pemerintah sedang membahas 3 Raperda. Yakni Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan
Pemukiman, Raperda Penataan Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Lahan Pangan
Pertanian Berkelanjutan. Tim penyelarasan Bagian Hukum Setda Klaten akan
diperkuat” tambahnya.
Lalu saat diminta menjelaskan langkah – langkah pemerintah
dalam menginternalisasikan nilai – nilai Pancasila dalam produk hukum daerah,
pejabat eselon 3 Setda Klaten ini sudah
mempersiapkan tahapannya.
“Tahapan yang akan dilakukan pemerintah adalah
mengadakan Forum Discution Group atau FGD, pengkajian, fasilitasi dan harmonisasi. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
No 4 Tahun 2022 akan menjadi panduan apakah Raperda itu ada yang bertentangan
dengan Pancasila atau tidak. Termasuk
untuk perda – perda yang sudah diterbitkan akan dilakukan evaluasi. Tindak-lanjutnya bisa saja perda (yang
dievaluasi ) itu diubah atau bahkan dicabut jika tidak sesuai dalam penyelarasan
nilai-nilai Pancasila” pungkasnya.
Penulis Joko Priyono Klaten