• Jelajahi

    Copyright © MARI MENYERU
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    pasang

    Subscribe YouTube

    Internalisasikan Semangat Kebangsaan, Tiga Perda di Klaten Bakal Dilakukan Penyelarasan Nilai-Nilai Pancasila

    JEPRI JOKO PRIYONO KLATEN
    Kamis, 01 Agustus 2024, Agustus 01, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T11:19:07Z

     



    MMC MEDIA – Manifestasi nilai – nilai Pancasila bakal lebih kuat mewarnai produk – produk hukum di Kabupaten Klaten.  Melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi sebelum peraturan itu disahkan, maka rancangan peraturan itu harus dilakukan penyelarasan dan dipastikan tidak ada nilai – nilai Pancasila yang dilanggar.

     

    Kepala Bagian Hukum Setda Klaten Sri Rahayu kepada marimenyeru.com, Jumat pagi (2/8) mengatakan tujuan penyelarasan dengan produk hukum itu dilakukan agar tidak ada ketentuan aturan yang bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.

     

    “Pancasila itu kedudukannya adalah sumber dari segala sumber hukum di Republik ini. Maka sudah sewajarnya di zaman sekarang nilai – nilai Pancasila itu bisa mewarnai kehidupan bangsa, salah satunya melalui peraturan daerah yang diterbitkan di lingkungan Kabupaten Klaten” jelasnya.

     

    Terkait langkah awal yang akan dilakukan, Sri Rahayu akan menerapkan pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)  yang saat ini dibahas pemerintah.  Ia berharap kualitas produk Klaten lebih baik.

     

    “Saat ini pemerintah sedang membahas 3 Raperda.  Yakni Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, Raperda Penataan Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Tim penyelarasan Bagian Hukum Setda Klaten akan diperkuat” tambahnya.

     

    Lalu saat diminta menjelaskan langkah – langkah pemerintah dalam menginternalisasikan nilai – nilai Pancasila dalam produk hukum daerah, pejabat eselon 3 Setda Klaten  ini sudah mempersiapkan tahapannya.

     

    “Tahapan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengadakan Forum Discution Group atau FGD, pengkajian, fasilitasi dan harmonisasi.  Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No 4 Tahun 2022 akan menjadi panduan apakah Raperda itu ada yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak.  Termasuk untuk perda – perda yang sudah diterbitkan akan dilakukan evaluasi.  Tindak-lanjutnya bisa saja perda (yang dievaluasi ) itu diubah atau bahkan dicabut jika tidak sesuai dalam penyelarasan nilai-nilai Pancasila” pungkasnya.

     

    Penulis Joko Priyono Klaten

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini